Markas Besar Kepolisian RI akan memberikan izin konser Lady Gaga di Indonesia pada 3 Juni mendatang. Seperti yang dikutip dari Koran Tempo, Selasa (22/05), Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution memberikan pernyataan bahwa Polri akan mengeluarkan izin konser asalkan promotor memenuhi beberapa syarat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi promotor tersebut antara lain:
1. Adanya surat rekomendasi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya
2. Adanya surat izin dari Gelora Bung Karno
3. Adanya surat izin dari Kementrian Pariwisata
4. Adanya surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Imigrasi (terkait visa Lady Gaga)
5. Surat rekomendasi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (terkait dengan kegiatan kerja warga negara asing)
6. Surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri
7. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
8. Surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia
Syarat nomor 6, 7 dan 8 diperlukan menurut Saud, terkait dengan ada yang menyebutkan aksi Lady Gaga condong memuja setan dan ada unsur pornografi. Saud menambahkan, jika semua pihak memberikan izin dan rekomendasi untuk terselenggaranya konser Lady Gaga, maka Polri akan memberikan izin.
Polri pun tetap akan memantau jalannya konser hingga selesai. Jika diketahui bahwa konser Lady Gaga menyimpang, Polisi akan serta merta membubarkan konser tersebut.
foto dok. Merrit/Getty Image